Digital Will: Cara Mengatur Penghapusan Akun Digital dan Pewarisan Aset Digital Saat Kamu Tutup Usia
Keamanan Digital

Digital Will: Cara Mengatur Penghapusan Akun Digital dan Pewarisan Aset Digital Saat Kamu Tutup Usia

Adira Putri Aliffa7 views

Pernahkah kamu bertanya tentang nasib akun dan aset digital setelah kamu meninggal dunia? Pahami dulu artikel ini untuk mengatur semuanya sebagai langkah bijak dan penjagaan privasi diri!

Ketika seseorang meninggal dunia, selain berduka dan mendoakan, beberapa orang terdekatnya seringkali hanya fokus untuk mengurus surat kematian, prosesi pemakaman, ataupun warisan. Masih sangat jarang sekali yang memperhatikan nasib dunia digital mereka seperti akun Instagram yang masih aktif, nomor WhatsApp yang tidak lagi milik siapapun, dana di uang elektronik, maupun email yang terus menerima notifikasi seolah pemiliknya masih ada di bumi. Hal-hal tadi tidak hilang begitu saja, terkadang disalahgunakan, terkadang terabaikan, terkadang menjadi peninggalan berkesan, dan bahkan terkadang menjadi beban administratif bagi keluarga yang ditinggalkan. Lantas, ke manakah nanti semua hal itu disalurkan? Siapa yang berhak dan bertanggungjawab atasnya? Apakah setiap orang punya kesempatan untuk mengaturnya terlebih dahulu sebelum tutup usia?

Di Indonesia sendiri, memiliki pandangan dan sistem hukum yang berbeda-beda. Untuk dana digital seperti uang elektronik, rekening bank, aset kripto, sudah memiliki aturan hukum yang jelas. Berdasarkan penelitian dari Jurnal Rewang Rencang, saldo atau dompet digital diakui sebagai bentuk warisan yang sah karena memiliki nilai ekonomis menurut hukum islam dan hukum perdata di Indonesia. Hal ini didasarkan pada Pasal 171 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam (KHI), Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017, dan Pasal 511 ayat (3) KUH Perdata. Penjelasan tersebut berarti bahwa semua dana digital tersebut dapat menjadi warisan yang diperuntukkan oleh keluarga maupun untuk bersedekah. Penyalurannya nanti bergantung pada diskusi dari keluarga yang ditinggalkan atau permintaan pewaris sendiri. 

Sedangkan untuk akun media sosial, aturannya jauh lebih rumit dan masih abstrak. Hal ini dikarenakan akun media sosial tidak sepenuhnya milik pengguna, tetapi tergantung pada syarat dan ketentuan dari masing-masing platform. Seringkali platform bertanggung jawab dalam pengaturan akun untuk kepentingan keamanan maupun kebijakan resminya sendiri. Dirangkum dari jurnal Media Akademik, kebanyakan platform hanya menjadi pengguna sebagai pemegang hak pakai (lisensi) bukan pemilik mutlak atas seluruh akun tersebut. Kebijakan ini seringkali mengundang kontroversi tentang rumitnya pengalihan akun ketika seseorang sudah meninggal dunia. Banyak platform tidak memberikan akses kepada ahli waris meskipun itu keluarga terdekat dengan alasan menjaga kerahasiaan data pengguna yang telah meninggal dunia (post-mortem privacy). 

Problematika ini seringkali mengundang berbagai risiko seperti penyalahgunaan akun atas nama pemilik yang sudah meninggal dunia, penipuan, dan berbagai macam modus dapat datang karena akun tersebut sepi interaksi. Selain itu, akun dengan berbagai macam postingan di dalamnya akan tersimpan sebagai data jangka panjang. Hal ini sering membingungkan keluarga jika mereka tidak mengetahui kata kunci untuk mengakses akun tersebut. Penelitian dari Asian Journal of Interdisciplinary Research juga menyoroti tentang perlindungan data pribadi pasca kematian belum diatur secara khusus oleh hukum. Belum ada sama sekali aturan tentang siapa yang berhak memberi atau mengolah izin pengolahan data pemilik. Ketidakpastian ini semakin mengundang risiko lain, terlebih lagi di tengah kemajuan AI yang bisa saja menyalahgunakan data tersebut. 

Kabar baiknya, akun tersebut masih dapat dihapus dengan beberapa syarat ketentuan. Beberapa platform besar seperti Instagram, TikTok, dan X dapat memoralisasi akun dari orang yang sudah meninggal dengan mengirim surat kematian sesuai syarat dan ketentuan mereka. Sedangkan platform Facebook sudah memiliki fitur Legacy Contact, yakni pemilik akun dapat memilih orang tertentu untuk menulis pinned post, mengubah foto profil, dan merespon permintaan pertemanan. Fitur ini berguna sekali untuk memberitahu koneksi di sana tentang berita meninggal dunia sang pemilik akun tanpa harus login dan melanggar privasi. terdapat beberapa langkah penghapusan akun di beberapa platform tertentu. Lalu, pada platform Google (Gmail, Drive, YouTube, Photos) terdapat fitur Inactive Account Manager yang memungkinkan pengguna memilih periode ketidakaktifan (3, 6, atau 12 bulan) sebelum platform mengambil tindakan tertentu. Pengguna dapat memilih data yang dibagikan atau memilih untuk menghapus akun secara otomatis setelah memasuki periode ketidakaktifan. 

Pengaturan pada aset digital seperti dana pada rekening, uang elektronik, ataupun kripto diarahkan kepada pihak resmi misalnya jika pengurusan warisan atas rekening, maka bisa mengikuti prosedur dari bank. Lalu, untuk e-wallet bisa disesuaikan dengan hukum warisan. Namun, perlu disertai dengan catatan yang jelas dari pewaris untuk mewariskan e-wallet sebelum tutup usia. Lalu, pewaris juga memberikan akses secara langsung dengan membagikan kata sandi tertentu kepada orang terpercaya. 

Setelah memahami semua tadi, terdapat beberapa langkah yang bisa kamu lakukan hari ini, yakni mengaktifkan fitur Legacy Contact pada platform yang menyediakannya, mengatur fitur Inactive Account Manager pada akun Google milikmu, lalu membuat catatan daftar aset digital yang kamu miliki secara tertulis dan simpan di tempat yang aman. Akan jauh lebih baik lagi, kamu bisa membuat surat wasiat digital dengan melibatkan firma hukum untuk mengaturnya. Langkah-langkah ini dilakukan bukan untuk meningkatkan rasa pesimisme atau membuat takut orang terdekat. Justru ini menjadi langkah bijak agar kepergianmu dari dunia tidak memberatkan siapapun dan bahkan bisa saja memberikan kebermanfaatan untuk orang sekitar. Lalu, langkah ini juga menjadi bentuk penjagaan atas segala memori dan hal berharga yang sudah kumpulkan sejauh ini agar salah tempat jika kamu sudah tidak ada nanti. 

Share this article