Hak digital warga: apa yang dilindungi UU PDP?
Tata Kelola Digital

Hak digital warga: apa yang dilindungi UU PDP?

Divisi Riset & Kebijakan Safe Nusa

Data pribadimu dilindungi undang-undang. Kenali hakmu sebagai pengguna digital.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data pribadi adalah milikmu, dan setiap pihak yang mengolahnya punya kewajiban. Memahami hak ini membuat kita menjadi warga digital yang berdaya.

Sebagian hakmu sebagai subjek data

  • Hak untuk mengetahui bagaimana datamu digunakan.
  • Hak untuk mengakses dan memperbaiki data yang keliru.
  • Hak untuk menarik persetujuan dan meminta penghapusan data.
  • Hak atas ganti rugi bila terjadi penyalahgunaan.

Tata kelola digital yang sehat berdiri di atas kesadaran pengguna akan haknya. Semakin banyak warga yang paham, semakin kuat pula dorongan bagi platform untuk bertanggung jawab.

Share this article