Policy Brief: Tata Kelola Digital dan Hak Pengguna menyajikan analisis kritis terhadap kondisi perlindungan hak-hak digital warga Indonesia di tengah pesatnya pertumbuhan platform digital dan meningkatnya ketergantungan masyarakat pada layanan daring. Dokumen ini berangkat dari premis bahwa hak digital bukan sekadar isu teknis, melainkan kelanjutan dari hak-hak sipil fundamental yang harus dijamin oleh negara dan dihormati oleh pelaku industri. Safe Nusa menyusun policy brief ini untuk berkontribusi dalam pembentukan ekosistem digital Indonesia yang lebih adil, transparan, dan berpusat pada kepentingan warga.
Analisis dalam dokumen ini mencakup beberapa dimensi kritis: sejauh mana platform digital yang beroperasi di Indonesia menerapkan transparansi dalam kebijakan moderasi konten dan penggunaan data pengguna; bagaimana mekanisme pengaduan dan pemulihan hak tersedia (atau tidak tersedia) bagi pengguna yang merasa dirugikan; serta bagaimana ketimpangan kekuatan antara platform raksasa dan pengguna individu menciptakan kondisi di mana persetujuan pengguna sering kali tidak bermakna nyata. Konteks UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi benang merah yang menghubungkan seluruh analisis, dengan penilaian terhadap kekuatan dan celah implementasinya.
Rekomendasi dalam policy brief ini dirumuskan untuk tiga arena kebijakan yang saling terkait: penguatan regulasi yang mewajibkan transparansi algoritmik dan kemudahan portabilitas data bagi pengguna, pembentukan mekanisme pengawasan independen yang efektif, serta kampanye literasi hak digital yang membantu warga memahami dan mengklaim hak-hak mereka. Dokumen ini ditujukan terutama kepada anggota DPR, Kominfo, Komnas HAM, serta akademisi dan jurnalis yang meliput isu tata kelola digital. Policy brief ini merupakan undangan terbuka untuk berdialog demi internet Indonesia yang lebih berkeadilan.
Share this article