Mengupas hak-hak pengguna sebagai subjek data berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi.
Webinar Hak Digital dan UU PDP hadir untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, memahami hak-hak mereka sebagai subjek data di era digital pasca disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Banyak pengguna internet Indonesia yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak hukum yang kuat atas data pribadi mereka — termasuk hak untuk mengakses, mengoreksi, menghapus, dan mencabut persetujuan atas penggunaan data tersebut. Webinar ini hadir untuk mengisi kesenjangan pemahaman tersebut dengan penjelasan yang praktis, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sesi webinar akan mengupas substansi UU PDP secara komprehensif namun dengan bahasa yang tidak terlalu teknis yuridis, mencakup definisi data pribadi yang dilindungi, kewajiban pengendali dan pemroses data, mekanisme persetujuan yang sah, serta prosedur pengaduan pelanggaran privasi kepada lembaga berwenang. Para pembicara juga akan membahas bagaimana UU PDP berinteraksi dengan regulasi sektoral lain seperti regulasi perbankan, kesehatan, dan e-commerce, serta bagaimana penegakan hukumnya akan berjalan dalam praktik. Studi kasus pelanggaran privasi nyata di Indonesia akan digunakan untuk mengilustrasikan pentingnya memahami dan menggunakan hak-hak digital ini.
Webinar ini relevan bagi siapa saja yang menggunakan layanan digital — dari pelanggan e-commerce dan pengguna media sosial hingga karyawan perusahaan yang mengelola data — serta bagi para pengusaha dan pemilik startup yang perlu memastikan kepatuhan bisnis mereka terhadap UU PDP. Safe Nusa mengajak semua pihak untuk memahami bahwa perlindungan data pribadi bukan sekadar kepatuhan hukum, melainkan fondasi kepercayaan di ekosistem digital yang adil dan manusiawi. Peserta webinar akan mendapatkan panduan ringkas tentang cara menggunakan hak-hak mereka berdasarkan UU PDP dalam kehidupan digital sehari-hari.
Bagikan artikel ini