Dari Aturan ke Perlindungan: Menutup Kesenjangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Policy Brief

Dari Aturan ke Perlindungan: Menutup Kesenjangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Indonesia telah memiliki UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), tetapi tantangan utama masih terletak pada lemahnya implementasi, pengawasan, dan penegakan hukum. Safe Nusa merekomendasikan penguatan otoritas pengawas yang independen secara fungsional, koordinasi penegakan hukum, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, peningkatan literasi masyarakat, serta penerapan privacy by design untuk memastikan perlindungan data benar-benar berjalan dalam praktik.

•Kirana Aisyah, Audy Maharani Sagita•PDF · 184 KB
Unduh PDF (184 KB)89 kali diunduh

Dari Aturan ke Perlindungan: Menutup Kesenjangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia merupakan policy brief perdana Safe Nusa yang mengkaji tantangan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Melalui pendekatan mixed-methods yang menggabungkan analisis komparatif UU PDP dan GDPR Uni Eropa, survei terhadap 209 responden, serta wawancara mendalam dengan tujuh ahli dan praktisi, kajian ini mengidentifikasi kesenjangan antara perlindungan yang telah diatur secara hukum dan pelaksanaannya dalam praktik. Temuan menunjukkan bahwa 83,3% responden belum mengetahui status lembaga pengawas PDP, hanya 33,5% menyatakan percaya bahwa lembaga pemerintah melindungi data pribadi mereka, dan 96,2% menginginkan penegakan hukum yang lebih kuat.

Policy brief ini menegaskan bahwa penguatan pelindungan data pribadi di Indonesia tidak cukup hanya melalui pembentukan regulasi, tetapi juga membutuhkan kelembagaan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, kepatuhan organisasi, serta masyarakat yang mampu memahami dan menggunakan haknya. Safe Nusa mengajukan lima rekomendasi kebijakan utama, yaitu mengoperasionalkan otoritas pengawas PDP dengan independensi fungsional, memperkuat koordinasi antarregulator, menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang mudah diakses, meningkatkan literasi pelindungan data yang terukur, serta mendorong kepatuhan berbasis risiko dan penerapan privacy by design, termasuk dalam pengembangan AI dan teknologi baru. Rekomendasi tersebut dilengkapi dengan peta jalan implementasi 2027–2031 untuk mendorong tata kelola data pribadi yang lebih efektif, akuntabel, dan adaptif.

Dari Aturan ke Perlindungan: Menutup Kesenjangan Implementasi UU Pelindungan Data Pribadi di Indonesia
Format PDF · 184 KB
Unduh sekarang
Penulis

Bagikan artikel ini