Etika Berkomentar di Media Sosial: PR Besar di Balik Rendahnya Peringkat Kesopanan Digital Indonesia
Literasi Digital

Etika Berkomentar di Media Sosial: PR Besar di Balik Rendahnya Peringkat Kesopanan Digital Indonesia

Irvan Sukmaningrat7 kali dilihat

Indonesia terkenal sebagai negara dengan tingkat cyberbullying yang sangat tinggi di dunia, bahkan negara besar seperti Amerika pun berada di posisi bawah dari Indonesia. Warganet Indonesia diketahui menempati peringkat tiga sebagai pengguna internet yang paling tidak ramah di seluruh Asia Tenggara sebuah fakta yang sangat memilukan.

Sudah sejak lama orang-orang mengenal warga Indonesia sebagai penduduk yang sangat ramah, murah senyum, dan sangat terbuka. Banyak wisatawan luar negeri merasa sangat senang dan begitu diterima oleh banyak orang ketika mereka berkunjung ke Indonesia. Mereka terkesan dengan keramahan yang ditawarkan oleh para penduduk Indonesia yang mungkin jarang mereka temukan di belahan dunia lainnya.

Sayangnya, keramahan dari para penduduk Indonesia tersebut seolah berbanding terbalik dengan apa yang terjadi di dunia maya. Cyberbullying (perundungan daring) di jejaring media sosial Indonesia saat ini bisa dikatakan sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan. Hampir setiap hari (bahkan, bisa dibilang setiap hari) berbagai komentar negatif atau komentar toxic membanjiri hampir seluruh platform media sosial.

Fakta tersebut kemudian dibuktikan oleh hasil riset dari Digital Civility Index yang dirilis oleh Microsoft pada 2021 kemarin. Dalam hasil riset tersebut disebutkan bahwa Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara yang disurvei. Hal ini bisa diartikan bahwa Indonesia merupakan negara yang paling tidak ramah di internet, khususnya di wilayah Asia Tenggara. Ironisnya, pasca laporan dari DCI tersebut dipublikasikan ribuan pengguna Instagram asal Indonesia menyerbu akun resmi Microsoft dan “menyerang” mereka. Temuan ini juga kemudian sejalan dengan survei DCI tahun 2020 yang sempat menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat ketidaksopanan netizen tertinggi di kawasan Asia Pasifik.

Kasus Yurizal Tri Chaerawan adalah contoh paling baru bagaimana etika berkomentar di media sosial sudah mulai dilupakan. Kasus ini bermula dari keluhan almarhum yang harus mengantre selama 8 jam di IGD sebuah rumah sakit daerah pada 22 Juli 2026. Keluhan tersebut dia tumpahkan di akun Threads miliknya pribadi. Tidak diduga curhatan dari almarhum mendapatkan ribuan komentar yang mayoritasnya adalah tenaga kesehatan (nakes). Mirisnya lagi banyak oknum nakes menghadirkan komentar nirempati dengan menyudutkan kondisi dari almarhum yang mengeluh akibat menggunakan fasilitas BPJS. Pada 31 Juli 2026 akhirnya Yurizal dikabarkan meninggal dunia yang membuat warganet lainnya marah.

Kasus tenaga medis dan pegawai kesehatan yang menghadirkan komentar nirempati terhadap mendiang Yurizal Tri Chaerawan berbuntut pada pengunduran diri dan pemecatan sejumlah oknum di berbagai daerah. Di RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya, seorang staf administrasi berinisial NZ (Norma Zahara) yang berstatus PPPK paruh waktu resmi mengundurkan diri pada 6 Agustus 2026. Sementara itu, beberapa nakes dan dokter di wilayah lain dikenai sanksi tegas berupa penghentian praktik, pemecatan, hingga pembinaan disiplin.

Selain kasus Yurizal, media sosial juga sering kali dibanjiri oleh berbagai komentar yang mengandung unsur SARA dan ujaran kebencian. Salah satu contoh paling baru adalah kasus ujaran kebencian dan SARA yang dilakukan oleh Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam perkara penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial terhadap Suku Sunda. Pada April 2026 kemarin pihak Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Lalu, apa yang membuat banyak sekali pengguna internet Indonesia menghadirkan komentar toxic? Jawabannya adalah anonimitas atau kerahasiaan identitas. Riset psikologi dan sosiologi digital menunjukkan bahwa anonimitas memicu perilaku toxic di internet karena menciptakan deindividuation (hilangnya rasa tanggung jawab pribadi), efek disinhibisi daring (online disinhibition effect), serta rasa aman palsu akibat ketiadaan sanksi sosial langsung di dunia nyata. Ketika identitas personal melebur hal tersebut membuat individu merasa tidak dikenali dan lepas dari norma sosial. Keyakinan bahwa jejak digital atau nomor IP sulit dilacak juga sering kali menimbulkan keberanian semu.
Dukungan dari akun anonim lain pun memperkuat perilaku merusak atau hujatan massal yang bisa dilihat dari ratusan bahkan ribuan komentar hujatan ketika seseorang melakukan kesalahan atau tertimpa masalah. Istilah “dirujak netizen” sudah menjadi hal yang wajar di Indonesia. Di sisi lain, salah satu riset menemukan bahwa para influencer memberikan korelasi terhadap banyaknya komentar negatif/toxic serta degradasi bahasa. Banyak remaja dan bahkan anak kecil yang terkena dampak dari hal ini.

Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa rendahnya literasi digital, pengabaian netiket, dan dominasi algoritma turut memperparah krisis etika komunikasi ini membentuk pola sistemik yang saling memperkuat antara penyebaran hoaks, perilaku verbal agresif, dan normalisasi ujaran kasar. Kajian lain dari perspektif ruang publik Jurgen Habermas turut menyoroti bagaimana etika komunikasi netizen Indonesia idealnya berperan mendukung demokrasi digital yang sehat, bukan sekadar ajang saling serang. Fenomena serupa juga diamati dalam kajian tentang runtuhnya etika komunikasi di media sosial yang menyimpulkan bahwa perpecahan dan penurunan kualitas dialog secara daring bisa dicegah lewat kesadaran kolektif untuk saling menghormati.

Indonesia sebenarnya memiliki pasal Undang-Undang yang mengatur tentang etika berkomentar di ruang publik, khususnya media sosial, yaitu pasal 27 dan 28 UU ITE. Pasal tersebut sering kali menjadi rujukan hukum utama yang menjerat pengguna media sosial karena komentar yang dianggap mencemarkan nama baik atau menyebarkan ujaran kebencian. Aturan ini bahkan diperbarui lewat KUHP nasional yang baru di mana Pasal 28 Ayat 3 UU 1/2024 turut menegaskan kembali batas antara kritik dan ujaran kebencian dalam konteks hukum pidana terbaru.

Ada beberapa tips berkomentar sehat dan bertanggung jawab di sosial media. Pertama, sebelum menekan tombol kirim coba tanyakan pada diri sendiri apakah komentar ini menyasar gagasan atau justru pribadi seseorang? Apakah ucapan atau komentar tersebut akan diucapkan juga jika bertemu secara langsung? Selanjutnya, jangan mudah terpancing oleh kasus yang sedang viral di media sosial dan jangan mudah menghakimi seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut. Dalam beberapa tahun belakangan terdapat kasus viral yang pada awalnya mendapatkan simpati dari para warganet tetapi, setelah faktanya terungkap situasi pun berbalik. Tidak sedikit dari kasus viral tersebut memang sengaja diunggah ke media sosial oleh seseorang sekedar untuk mencari pembenaran atau dukungan dari warganet. Literasi digital sangat diperlukan untuk mencari tahu fakta sebenarnya. Ketiga, perlu diingat bahwa ada landasan hukum yang siap menjerat para pengguna internet yang menghadirkan komentar negatif, menghadirkan ujaran kebencian, serta komentar yang mengandung unsur SARA. Kebiasaan tersebut bisa jadi filter efektif untuk menjaga kolom komentar tetap jadi ruang diskusi dan bukan menjadi ajang untuk saling serang atau saling ejek.

Bagikan artikel ini