Metode phising modern sudah tidak lagi menggunakan SMS melainkan mengincar penggunaan dompet digital. Sayangnya, belum semua kalangan menyadari tentang potensi ancaman yang sangat besar dari metode phising melalui dompet digital.
Inisiasi Gerakan Nasional Non Tunai pertama kali diperkenalkan oleh Bank Indonesia pada 2014 dengan tujuan msayarakat Indonesia bertransformasi menjadi Less Cash Society (LCS). Program dari BI tersebut terbukti sukses besar. Dompet digital (e-wallet) sendiri saat ini sudah menjadi sebuah metode pembayaran baru. Kegiatan transaksi sehari-hari yang biasanya dilakukan dengan metode tunai kini sudah bergeser menjadi transaksi digital. Contohnya adalah membayar parkir, membeli makanan dan minuman, bahkan membeli tiket kendaraan umum dan mengirim uang pun semuanya sudah menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Bahkan, saat ini, sudah banyak tempat yang tidak lagi menerima pembayaran dengan sistem tunai.
Menurut catatan dari Bank Indonesia nilai transaksi dengan menggunakan QRIS hingga akhir Juni 2026 mencapai angka Rp600,69 triliun yang mana angka tersebut meningkat 89,52 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan jumlah transaksi tersebut tidak lepas dari meningkatnya jumlah pengguna dari dompet digital yang menurut catatan BI hingga Juni 2026 kemarin mencapai 66 juta orang, sementara jumlah merchant yang menerima pembayaran melalui QRIS mencapai 44,86 juta.
Kemudahan dalam transaksi digital ditambah dengan jumlah pengguna dan nilai transaksi yang fantastis menjadi “lahan basah” baru bagi para penipu. Hingga Juli 2026 Badan Sandi dan Siber Nasional (BSSN) mencatat serangan siber di Indonesia sudah mencapai 3,64 miliar kasus dengan pengguna dompet digital menjadi salah satu sasaran paling sering dibidik. Ironisnya, angka kasus tersebut meningkat lebih dari 700 persen sejak 2020.
Menurut data, Phising Attack masih menjadi metode yang “efektif” untuk melakukan aksi penipuan. Namun, platform yang digunakan oleh para penipu kini sudah mulai bergeser dari email menjadi dompet digital, website tiruan yang sangat sulit untuk dibedakan, dan e-commerce yang kemudian dikenal dengan istilah ‘quishing’ yang merupakan gabungan dari kata QR Code dan phising. Berdasarkan data gabungan dari BI dan OJK, pada 2025 kemarin jumlah penipuan QR Code melonjak drastis mencapai 356.786 kasus meningkat hingga 166 persen sejak 2020-2024 yang terdiri dari kasus penipuan QR Code palsu, QR transfer, dan QR phising.
Terdapat beberapa modus quishing yang dilakukan oleh para penipu hingga 2026 ini.
Membuat QR Code Palsu. Ini adalah modus paling umum dan sempat marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Metode ini bisa dibilang cukup mudah di mana penipu hanya perlu menempelkan stiker QR Code palsu di atas QR Code resmi. Ketika seseorang memindai kode palsu tersebut uang yang dibayarkan tidak akan masuk ke rekening pemilik QR Code resmi melainkan ke rekening penipu.
Memainkan Psikologis Korban. Modus ini cukup sulit karena para penipu tidak melakukannya secara terang-terangan melainkan dengan cara yang tidak diduga. Mereka akan berpura-pura menjadi seseorang yang membuat calon korban lengah, seperti berpura-pura menjadi pelanggan, dan meminta korban untuk memindai QR Code. Dalam banyak kasus QR Code yang diberikan merupakan kode pembayaran yang tidak mereka lakukan. Saat kode tersebut berhasil dipindai, dana korbannya akan terkuras. Ada juga kasus di mana penipu mengirimkan QR Code untuk bayar yang seharusnya adalah QR Code transfer. Sehingga, secara tidak sadar korban akan membayar apa yang sudah ditransaksikan oleh para penipu.
Memalsukan Bukti Transaksi. Modus ini cukup populer dalam beberapa tahun belakangan. Pelaku penipuan biasanya akan menunjukkan tangkapan layar (screenshot) dari bukti pembayaran atau bukti transaksi yang sudah dimanipulasi. Tampilannya dibuat semirip mungkin dengan bukti transaksi yang asli sehingga banyak korban yang terkecoh.
QR Code Phising. Modus ini sangat rentan untuk para pengguna pengguna baru dompet digital atau belum terlalu mengenal dan memahami aplikasi yang digunakan. Modus QR Code phising mirip dengan modus menggunakan QR Code palsu namun, isi dari kode tersebut mengarah ke sebuah situs palsu dan meminta korbannya untuk login dengan menggunakan OTP. Ketika penipu berhasil masuk dan menguasai data korbannya mereka akan mulai menguras isi rekening atau saldo sang korban.
Lalu, apakah ada cara untuk menghindari atau mencegah quishing? Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah pelaku penipuan berhasil melancarkan aksinya. Pertama adalah memperhatikan nama tujuan atau penerima serta nominal yang akan dibayarkan atau yang ditransaksikan. Sebelum menekan tombol bayar atau kirim pastikan nama yang muncul di layar smartphone sudah benar. Pastikan juga nominal pembayaran yang tertera pada layar memang sudah benar dan sesuai.
Kedua, selalu jaga kerahasiaan data-data pribadi. Cara ini sudah sering digaungkan oleh berbagai pihak. Jangan pernah memberikan PIN ATM, PIN aplikasi dompet digital, OTP (One-Time Password), atau kode verifikasi lainnya kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas bank atau provider aplikasi. Bila memungkinkan jangan juga menaruh berbagai informasi tentang data-data pribadi tersebut di catatan smartphone untuk mencegah penipu mengetahui data tersebut ketika mereka berhasil melakukan phising.
Ketiga adalah selalu perhatikan QR Code yang dianggap mencurigakan. Salah satu modus quishing, seperti disebutkan di atas, adalah dengan menempelkan QR Code palsu di atas yang asli. Periksa dan perhatikan QR Code tersebut apakah ada indikasi bahwa kode tersebut palsu atau tempelan atau kualitas gambar kurang baik. Jika ragu, tanyakan langsung ke kasir, pemilik usaha, atau orang yang memang menjadi tujuan transaksi. Keempat, lihat notifikasi setelah traksaksi selesai dilakukan. Periksa mutasi rekening atau riwayat transaksi untuk memastikan apakah dana yang dikirim atau dibayarkan sudah masuk dan diterima.
Kelima, jangan gunakan jaringan Wi-Fi yang mencurigakan khususnya Wi-Fi publik. Gunakan jaringan internet dari SIM card pribadi dan hindari penggunaan Wi-Fi publik atau hotspot yang dianggap mencurigakan. Wi-Fi publik merupakan jaringan internet yang tidak terjamin keamanannya, sehingga sangat riskan untuk digunakan apalagi untuk menggunakan dompet digital dan transaksi digital. Para peretas (hacker) sering kali menggunakan Wi-Fi publik atau menyediakan Wi-Fi gratis sebagai pintu masuk untuk meretas data-data korban yang terhubung ke jaringan tersebut.
Terdapat beberapa tanda yang bisa membantu untuk curiga lebih awal seperti pesan yang mendesak untuk segera bertindak, permintaan kode OTP atau PIN lewat telepon maupun chat pribadi, tautan dengan alamat yang sedikit berbeda dari nama resmi platform, serta QR Code yang tertempel secara tidak rapi di atas kode QR lain. Prinsip yang paling penting untuk diingat adalah bank atau penyedia dompet digital resmi tidak pernah meminta OTP, PIN, atau password lewat telepon maupun pesan pribadi tanpa terkecuali.
Apa langkah yang harus dilakukan ketika kita terlanjur menjadi korban phising dompet digital? Langkah pertama adalah segera buka aplikasi resmi dari dompet digital yang digunakan untuk memastikan tidak ada transaksi mencurigakan. Lalu, ganti PIN dan password secepatnya serta aktifkan notifikasi transaksi jika belum aktif. Hubungi layanan pelanggan resmi lewat kanal yang tertera di aplikasi.
Seperti halnya modus phising yang terus berkembang, para penipu juga tentunya akan terus mencari celah untuk bisa mengeruk keuntungan dari orang-orang yang lengah. Perkembangan teknologi yang juga sangat pesat, seperti perkembangan teknologi AI yang bisa membantu para penipu melakukan aksinya, membuat tingkat kewaspadaan semakin meningkat. Jangan asal klik, jangan asal scan, periksa kembali data dan bukti yang ada, dan jangan pernah membagikan kode OTP kepada siapa pun.
Bagikan artikel ini

